Hukum Islam tak Melarang Membuka Warung diSiang Hari pada Bulan Ramadhan
Link will be apear in 15 seconds.
Well done! you have successfully gained access to Decrypted Link.
Sudah tak asing lagi bagi kita apabila melihat warung buka disiang hari pada bulan Ramadhan, apalagi saat kita sedang berjalan-jalan dipasar atau di mall. Selain itu pengahasilan dari para pemilik warung pun terbilang sangat menmingkat hampir 40%, hal ini saya ketahui ketika sedang berbincang pada salah satu pemilik warung yang buka disiang hari didaerah saya.
(Ketererangan "dari setiap tindakan yang berakibat maksiat") seperti menjual Hewan tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual budak wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malahi, san seperti orang muslim dewasa yang meberi makanan pada orang kafir dewasa disiang dihari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat sang pembeli akan memakannya disiang hari ramadhan.
[I'aanah at-Thaalibiin III/24]
Sumber : Salah satu Jama'ah Nerashuke Azzabarjudy Assananiy Blitar