-->

Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.

Hukum Islam tak Melarang Membuka Warung diSiang Hari pada Bulan Ramadhan

Sudah tak asing lagi bagi kita apabila melihat warung buka disiang hari pada bulan Ramadhan, apalagi saat kita sedang berjalan-jalan dipasar atau di mall. Selain itu pengahasilan dari para pemilik warung pun terbilang sangat menmingkat hampir 40%, hal ini saya ketahui ketika sedang berbincang pada salah satu pemilik warung yang buka disiang hari didaerah saya.

Lalu bagaimana hukumnya apabila menjual pada bulan Ramadhan? Untuk menjual sih boleh-boleh saja, tapi apabila terdapat dugaan yang kuat bahwa pembeli tersebut memakannya pada siang hari maka hukumnya adalah Haram. berikut keterangan dari kitab :


(Ketererangan "dari setiap tindakan yang  berakibat maksiat") seperti menjual Hewan tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual budak wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malahi, san seperti orang muslim dewasa yang meberi makanan pada orang kafir dewasa disiang dihari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat sang pembeli akan memakannya disiang hari ramadhan.
[I'aanah at-Thaalibiin III/24]

Sumber : Salah satu Jama'ah Nerashuke Azzabarjudy Assananiy Blitar

tp

Wikipedia

Search results

Tentang GINI

Generasi terkini Tahu
Adalah Blog Informasi untuk Para remaja muda mudi

Followers

INTERNET

KESEHATAN

GAMES

Archive

Popular Tags

Label

Translate

Editors Picks

Follow us

Weekly

Most Trending

kode iklan

About

Ikuti Kami Di Facebook

kode iklan

Comments

kode iklan
kode iklan